Konstituslonal Kekuasaan pemerintahan terbagi-bagi berdasarkan konstitusi (undang-undang dasar). Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dibantu wakil presiden dan para menteri dalam menjalankan tugasnya. Saat menjalankan tugasnya tersebut, presiden diawasi oleh lembagaperwakilan rakyat. Untuk negara serikat atau negara kesatuan, sistem ini dinamakan sistern pemerintahan presidensial. Parlementer Kekuasaan kepala negara dipegang oleh presiden. Kepala pemerintahannya adalah perdana menteri. Dalam menjalankan pemerintahan, perdana menteri dibantu oleh para menteri. Menteri-menteri tersebut dibentuk berdasarkan kekuatan mayoritas di dewan perwakilan rakyat. Absolut Mutlak Sistem pemerintahan absolut bergantung pada kemampuan seorang pemimpin j| negara (presiden, raja, atau perdana menteri) dalam mempertahankans1 kekuasaan dan kedudukannya dengan cara kekerasan Kisi-kisi MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut. 1. Mengubah dan menetapkan undang-undang 2. Melantik presiden atau wakil presiden 3. Memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menuru Undang-Undang Dasar MPR melaksanakan sidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota negara. Apabilo keadaan mendesak. MPR dapat mengadakan sidang lebih dari sekali dalam lima tahun dan disebut dengan sidang istimewa. Tugas gota DPR 1. Membentuk undang-undang 2. Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden. 3. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja-belanja negara (RAPBN) bersama presiden. Hak-hak DPR yang terdapat dalam UUD 45 adalah sebagai berikut. Hak interpelasi . . •• ' Hak menyampaikan pendapat . Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat Hak imunitas, yaitu hak untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Tugas DPD 1. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama. 2. Ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; 3. Dapat mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, agama, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR. 4. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, serta yang berkaitan dengan perimbangan kekuasaan pusat dan daerah Lembaga Eksekutif Tugas presiden a. Menetapkan undang-undang b. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa. c. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang kewenangan presiden sebagai berikut. a. Memberi grasi yaitu ampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. b. Memberi amnesti yaitu pengampunan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. c. Memberikan rehabilitas yaitu pemu-lihan nama baik seseorang. d. Memberikan abolisi yaitu penghapusan suatu peristiwa pidana. Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung (MA) MA mempunyai wewenang sebagai berikut 1. Memberi pertimbangan mengenai grasi dan rehabilitasi kepada presjden. 2. Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dengan berdasar pada undang-undang Mahkamah Konstitusi Lembaga ini mempunyai wewenang untuk membuat segala aturan atau ketentuan tentang ketatanegaraan. Tugasnya 1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji undang-undang dasar. 2. Memutuskan pembubaran partai politik. 3. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar. 4. Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial (KY) Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Badan Pemeriksa Keuangan Tugas BPK a. Memeriksa pengeiolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. b. Menyerahkan hasil pernertksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, DPRD sesuai dengan kewenangannya. |